Imigrasi Surakarta Beri Asistensi Keimigrasian Bagi TKA Sritex yang Terdampak PHK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mar 2025, 23:15
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Imigrasi Surakarta Imigrasi Surakarta (Imigrasi/ ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya mewujudkan Panca Carana Laksya Imigrasi, Kantor Imigrasi Surakarta menggelar sosialisasi bertajuk Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers pada Selasa, 18 Maret 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja asing (TKA) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membantu mereka dalam menyelesaikan status keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat status pailit perusahaan.

“Perlindungan hukum sangat penting bagi para TKA yang kehilangan pekerjaan akibat
keputusan (bahwa perusahaan) pailit,” ujar Bisri.

Acara ini juga dihadiri oleh General Manager GA Sritex, Muhammad Ali Mujid, serta General Manager HR Sritex, Sri Saptono Basuki.

Imigrasi Surakarta <b>(Imigrasi/ ntvnews.id)</b> Imigrasi Surakarta (Imigrasi/ ntvnews.id)

Bisri menjelaskan tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan. Keputusan ini berdampak besar, termasuk pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 pegawai, di antaranya 23 tenaga kerja asing (TKA) dari berbagai negara.

Salah satu TKA asal Filipina, Maria Socorro menyambut baik acara ini. “Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depannya, kami sangat terbantu dengan kegiatan ini,” tuturnya.

“Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan wujud implementasi nyata arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi,” pungkas Bisri.

x|close