Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria dengan teganya membunuh dengan memutilasi sepupunya sendiri di Tangerang. Potongan tubuh sepupunya tersebut disimpan di pendingin selama satu tahun.
Polisi telah menyita barang bukti di antaranya freezer, rantai besi, gergaji besi yang digunakan MR untuk memutilasi Jerry. Tersangka kepada penyidik mengaku dendam terhadap korban.
Atas perbuatannya pria inisial MR dijerat melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
View this post on Instagram
Tersangka MR pun akhirnya bersedia membuka freezer. Polisi kaget saat freezer dibuka ternyata berisi potongan tubuh pria buronan yang sedang dicari-cari.
Polisi pun menyelidiki kasusnya. Pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00, anggota Polresta Tangerang mendatangi kediaman Jerry di Jalan Baru, Perum Villa Regency 2 Blok A3 Nomor 24 RT 001 RW 005, Kelurahan Gelam Jaya. Namun polisi tidak menemukan Jeffry.