Ntvnews.id, Jakarta - Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Minggu, 09 Juni 2024 Pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Senin, 10 Juni 2024 Pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 209.934 orang yang terbagi dalam 534 kelompok terbang.
Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 78 orang. Wafat di embarkasi 6 orang; di Madinah 16 orang, di Makkah 53 orang, dan wafat di Bandara 3 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan.
Hari ini, Senin 10 Juni 2024 terdapat 14 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji 4.381 orang, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.455 jemaah/4 Kloter
2) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 203 jemaah/1 Kloter
3) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 354 jemaah/1 Kloter
4) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 428 jemaah/1 Kloter
5) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 93 jemaah/ 1 Kloter
6) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 702 jemaah/ 2 Kloter
7) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 390 jemaah/1 Kloter
8) Embarkasi Balikpapan (BPN) sebanyak 210 jemaah/1 Kloter
9) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 106 jemaah/1 Kloter
10) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 Kloter
Masjidil Haram MAKKAH (Dokumentasi)
Sebelumnya, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merencanakan penerapan skema murur saat mabit (menginap) di Muzdalifah. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hal itu dikaji dengan mempertimbangkan aspek hukum fikih dan keamanan jemaah.
Mabit di Muzdalifah dengan cara murur adalah mabit yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah, setelah menjalani wukuf di Arafah. Jemaah saat melewati kawasan Muzdalifah tetap berada di atas bus (tidak turun dari kendaraan), lalu bus langsung membawa mereka menuju tenda Mina.
"Sudah ada beberapa pilihan skema murur. Karena memang kita tidak hanya boleh bicara sekadar bagaimana murur itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Di situ, ada hukum fikih yang saya kira juga perlu didiskusikan," sebut Menag di Jeddah, Minggu (9/6/2024).
"Tadi teman-teman sudah berdiskusi dengan Mustasyar Diny, tim para ulama, yang memberikan justifikasi secara hukum dan kesimpulannya diperbolehkan," sambung Gus Men.