Hakim di Jayapura Bebaskan Anggota Polisi Terduga Pencabulan Anak Gegara Tak Ada Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2025, 09:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Seksual Ilustrasi Kekerasan Seksual (FreePIk)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura memutuskan untuk membebaskan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir Dua berinisial AFH dari dakwaan kasus pencabulan anak.

AFH sebelumnya didakwa melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak di Keerom, Papua, yang terjadi pada tahun 2022. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty bersama dua hakim anggota, yaitu Korneles Waroi dan Ronald Lauterboom. Putusan dalam perkara bernomor 329/Pid.Sus/2024/PN Jap tersebut dibacakan pada Senin, 20 Januari 2025.

Dalam amar putusan, Hakim Zaka menyatakan, "Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua," sebagaimana dikutip pada Minggu, 23 Maret 2025. Ia juga menambahkan, "Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut."

Berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa, insiden ini bermula ketika AFH datang ke rumah korban pada pukul 8 malam dan bertemu dengan kakak korban. Pada saat itu, AFH diketahui menjalin hubungan asmara dengan kakak korban.

Keduanya kemudian berpindah tempat duduk ke sebuah kedai yang masih berada di sekitar rumah korban, sementara korban yang masih berusia lima tahun ikut bersama mereka. Tidak lama setelahnya, kakak korban pergi ke kios untuk membeli sesuatu, meninggalkan AFH dan korban berdua.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa AFH lalu berpindah tempat duduk mendekati korban, kemudian menutup mulutnya dan melakukan tindakan kekerasan seksual. Akibat perbuatannya, AFH ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian disidangkan. 

Jaksa mendakwanya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atas dugaan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Namun, dalam persidangan, AFH membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menatap korban dengan tajam lantaran anak itu berusaha mengambil ponsel milik kakaknya. Saat itu, ponsel sang kakak dipegang oleh AFH ketika kakaknya pergi ke kios.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dalam persidangan, Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk membebaskan AFH dari dakwaan. Dalam putusannya, hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan AFH melakukan tindak pencabulan, terutama karena tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, termasuk kakak maupun orang tua korban.

TERKINI

Load More
x|close