Terbukti Hubungan Sesama Jenis, 2 Polantas Polda NTT Dipecat Padahal Sudah Menikah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2025, 09:35
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang bertugas di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis

Perbuatan mereka dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian, sehingga keputusan pemberhentian diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Kamis. 20 Maret 2025 di ruang Direktorat Tahti Polda NTT.

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan keputusan tersebut.

"Benar, keduanya sudah diputuskan PTDH karena melanggar kode etik," ujar Kombes Hendry kepada wartawan, seperti dilansir dari akun Instagram @potretpalembang pada Minggu, 23 Maret 2025. 

Dua anggota yang dikenai sanksi PTDH adalah Brigpol L dan Ipda H yang ternyata sudah menikah dengan seorang perempuan. Sidang KKEP untuk Brigpol L dilaksanakan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. 

Ilustrasi Polisi <b>(Pixabay/ jackmac34)</b> Ilustrasi Polisi (Pixabay/ jackmac34)

Berdasarkan hasil sidang, ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam PUT KKEP/13/III/2025.

Selain itu, Brigpol L dinilai tidak jujur dalam proses pemeriksaan serta dianggap mencoreng nama baik institusi Polri.

"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri," tegas Hendry.

Sidang kedua berlangsung dari pukul 11.00 hingga 13.00 WITA dengan menghadirkan Ipda H, yang bertugas sebagai anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT. 

Dalam putusan yang tertuang dalam PUT KKEP/12/III/2025, Ipda H juga dijatuhi sanksi PTDH karena melakukan hubungan seksual sesama jenis. Selain itu, ia dianggap gagal menjaga keutuhan rumah tangganya, meskipun telah berdinas selama 19 tahun.

Keputusan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian agar senantiasa menjaga integritas serta mematuhi kode etik profesi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

x|close