Ntvnews.id, Jakarta - Kasus penemuan mayat seorang wanita yang masih mengenakan helm di area kebun tebu Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Medan, yang tewas setelah dibunuh oleh kekasihnya sendiri. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke kebun tebu pada Jumat, 21 Maret 2025..
Saat dihadirkan kembali ke lokasi kejadian, pelaku tampak duduk di atas kursi roda. Polisi terpaksa melumpuhkan kedua kakinya dengan timah panas karena ia melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Diketahui, motif pelaku dalam menghabisi nyawa korban berakar dari permasalahan asmara. Pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan, Edi Subayu (39), warga Desa Medan Krio, Sunggal, sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang usai melakukan aksinya.
Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal. Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa Risma Yunita dan Edi Subayu pertama kali berkenalan melalui media sosial sekitar satu tahun lalu. Setelah beberapa bulan menjalin hubungan asmara, korban meminta untuk dinikahi oleh pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion, dilansir akun Instagram @info.negri pada Minggu, 23 Maret 2025.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, termasuk perhiasan berupa cincin dan anting milik korban, satu unit sepeda motor, satu helm, serta pakaian korban dan pelaku.
“Modus pelaku dengan hubungan asmara hingga menghilangkan nyawa korban dan menguasai barang korban, seperti perhiasan korban cincin, anting dan sepeda motor,” jelasnya.
Korban tewas dengan cara dicekik oleh pelaku, setelah terus-menerus meminta untuk dinikahi. Rencana pembunuhan ini sudah dipikirkan oleh pelaku sejak tiga hari sebelum kejadian.
Korban dibunuh di sebuah kamar kos di Medan Krio, kemudian jasadnya dibuang ke perkebunan tebu menggunakan sepeda motor. Saat jasad korban dibawa dengan posisi tangan terikat melingkar ke badannya, kaki korban terseret di jalan, sehingga menarik perhatian warga sekitar.
“Ketika mau dibuang menggunakan sepeda motor ini, diikat tangannya melingkar ke badan. Kemudian korban lunglai sampai kaki terseret hingga menjadi perhatian warga,” tambah Kapolrestabes.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku menghabisi korban karena merasa kesal akibat permintaan korban yang ingin segera dinikahi pada bulan Mei 2025.
“Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang,” ujar pelaku.
Namun, pelaku merasa belum siap menikah karena keterbatasan ekonomi.
“Nggak ada duit,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub 338, 365 KUHP dan terancam hukuman 20 tahun penjara.