Setelah Minta Kiriman Kepala Babi ke Tempo Dimasak Saja, Hasan Hasbi Kini Bicara Komitmen Pemerintah Jaga Kebebasan Pers

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Mar 2025, 17:15
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Marco Tampubolon
Editor
Bagikan
Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hasan Nasbi sebagai respons terhadap aksi teror yang menimpa kantor redaksi Media Tempo, yang menerima kiriman kepala babi dan bangkai tikus.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu, dilansir Antara.

Hasan menekankan bahwa pemerintah terus mempertahankan konsistensinya dalam menjunjung tinggi kebebasan pers, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

 Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.  Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada &ldquo;Cica&rdquo;. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Ros <b>(DOKUMENTASI)</b> Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Ros (DOKUMENTASI)

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam mengembangkan diri serta lingkungannya.

"Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,"ujarnya.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan cerminan dari kedaulatan rakyat dan sepenuhnya dilindungi dari segala bentuk sensor maupun pembredelan.

Ia memastikan bahwa pemerintah tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip tersebut dan tidak akan menyimpang dari komitmennya.

Namun, di samping kebebasan pers, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers.

"Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar," ujar Hasan.

Sebelumnya, Hasan Hasbi sempat mengatakan kalau kiriman kepala babi ke kantor Tempo agar dimasak saja. Hal ini disampaikan Hasan saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta , Jumat, 21 Maret 2025 malam. Saat itu, menurutnya teror tersebut hanyalah urusan Media Tempo dengan pengirimnya, dan bukan cerminan gangguan bagi kebebasan Pers. 

x|close