Ntvnews.id
"Sidang digelar pada Senin ini pukul 11.00 WIB," kata Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Djuyamto menyebutkan bahwa Kusnadi bertindak sebagai pemohon dalam praperadilan ini, sementara KPK menjadi pihak termohon.
Kusnadi menggugat keabsahan penggeledahan paksa oleh penyidik KPK yang dialaminya pada Juni 2024.
Baca juga: Hasto Soroti Ketidakseimbangan Penyidikan Konflik Kepentingan Dalam Kasusnya
Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dengan hakim tunggal Samuel Ginting ditunjuk untuk memimpin sidang di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan diajukan atas dasar ketidaksahan penggeledahan yang tercatat dalam berita acara tertanggal 10 Juni 2024, serta penyitaan yang dilakukan di hari yang sama.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto.
(Sumber: Antara)