Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Minta Peradi Jadi Kuasa Hukum untuk PK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 04:45
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers DPN Peradi terkait permintaan bantuan hukum keluarga lima terpidana kasus Vina. Konferensi pers DPN Peradi terkait permintaan bantuan hukum keluarga lima terpidana kasus Vina.

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) didatangi keluarga lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (10/6/2024). Mereka hadir ke kantor DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur didampingi Anggota DPR RI yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Selain itu, empat saksi yang pernah diperiksa kepolisian juga hadir dalam kesempatan itu. Kehadiran mereka guna meminta Peradi menjadi kuasa hukum lima terpidana dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung (MA).

Kehadiran mereka diterima langsung oleh Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan. Otto menegaskan, seperti halnya kepada Sudirman beberapa waktu lalu, pihaknya bersedia menjadi kuasa hukum. Asal surat kuasa ditandatangani langsung oleh para terpidana. Sebelum itu, Otto akan mengirim tim guna mendalami perkara ini.

Otto pun menjelaskan, mengapa PK kasus Vina perlu dilakukan.

"Menurut keterangan daripada orangtua dari terpidana lima orang ini, sesungguhnya mereka ini tidak pernah melakukan perbuatan yang sudah dijatuhkan kepada mereka. Tetapi mereka terpaksa mengakui dalam berita acaranya, karena ada penekanan, penyiksaan terhadap mereka sehingga terpaksa mengaku," ujar Otto dalam konferensi pers.

Selain itu, dari empat saksi yang datang ke kantor DPN Peradi, dua di antaranya menyatakan akan mencabut keterangan mereka sebelumnya terkait peristiwa pembunuhan Vina. Saksi tersebut yaitu Pramudya dan Teguh.

Keduanya sebelumnya menyatakan bahwa di waktu yang sama saat malam kejadian pada Sabtu, 27 Agustus 2016, keduanya tidak berkumpul dan tidur bersama-sama dengan para terpidana di rumah anak ketua RT setempat, hingga pagi hari. Dua saksi akan mencabut keterangan tersebut, dan menyatakan bahwa Pramudya dan Teguh memang tidur hingga pagi bersama para terpidana di saat kejadian pembunuhan Vina.

"(Saksi) Datang ke kami tadi bertemu ke atas, menceritakan bahwa apa yang sesungguhnya yang saya ceritakan yang dulu itu tidak benar, dan bermaksud menyatakan mencabut semua keterangan mereka dan akan menyatakan yang sebenarnya," tutur Otto.

Keterangan itu dicabut, lantaran dahulu ketua RT dan anaknya tak mengakui bahwa saksi dan terpidana tidur di rumah tersebut. Karena takut, Saksi Pramudya memutuskan menyesuaikan dengan keterangan ketua RT dan anaknya.

Menurut Otto, apabila benar bahwa dua saksi tidur bersama para terpidana sekitar pukul 21.00 atau 22.00 WIB hingga pagi, dipastikan pembunuhan Vina dan Eky bukan dilakukan oleh orang-orang yang sekarang dihukum penjara.

"Dari rumahnya Hadi, kurang lebih jam 21.00, jam 22.00 mereka pergi ke rumah anaknya pak RT dan tidur sampai pagi. Sehingga kalau ini benar, maka peristiwa mereka melakukan pembunuhan itu pasti tidak benar," jelas Otto.

Sementara, salah satu ibu dari terpidana, yakni Eko Ramadhani, menceritakan bahwa putranya itu jarang main hingga malam hari. Ia mengaku selalu mencari dan membawa pulang anaknya apabila main sampai malam.

"Dia jarang main, kalau main jam 20.00 saya cari, saya tuntun pulang," kata wanita yang tengah sakit dan harus melakukan cuci darah itu.

Otto memandang, banyak hal yang bisa disoroti dalam kasus ini, yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan PK. Selain hal di atas, ada pula terkait penghapusan dua nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Andi dan Dani. Menurutnya penghapusan nama itu persoalan serius. Sebab dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang terdapat pada putusan kasus itu, dijelaskan bahwa keduanya berperan penting dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Di samping ikut menganiaya, Andi dan Dani merupakan orang yang membawa mayat Eky ke flyover Talun, usai dianiaya hingga tewas di belakang showroom sekitar SMPN 11 Kota Cirebon. Mayat diletakkan di flyover, agar seakan-akan keduanya tewas akibat jadi korban kecelakaan.

Lebih lanjut, kata Otto, guna mencari bukti-bukti lainnya atau novum yang akan digunakan untuk PK, DPN Peradi akan membentuk tim. Tim ini berisikan anggota maupun pengurus Peradi dari pusat maupun wilayah.

Apabila bukti-bukti yang mereka miliki ternyata valid dan tak terbantahkan, ia berharap agar kasus ini ditinjau ulang.

"Lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. Karena betapa sakitnya orang tidak bersalah harus dinyatakan bersalah. Itu pelanggaran hak asasi luar biasa," tandas Otto.

x|close