Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama para jajarannya mendatangani kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 24 Maret 2025.
Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 12.22 WIB dengan mengenakan seragam pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda Sidang Staf Hasto Jadi 8 April
Ia mengatakan kedatangannya ke kantor komisi antirasuah untuk bertemu dengan pimpinan KPK, namun belum memberikan penjelasan soal apa saja yang akan dibahas bersama pimpinan KPK.
"Mau ketemu pimpinan KPK," kata Pramono setibanya di kantor KPK.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan akan mengunjungi seluruh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun komunikasi yang baik.
Gubernur Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan pada awak media di Balai Kota Jakarta. (Antara)
"Biasanya semua aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, KPK, Kejaksaan Agung, nanti pada waktunya, juga ke TNI, saya akan datang. Kenapa itu saya lakukan? Saya ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semuanya,” kata Pramono di Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Sehingga, lanjut Pramono, dirinya tak akan menutupi apabila terjadi persoalan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia juga akan bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum.
"Dan ini juga bagi ASN, terutama bagi kepala-kepala dinas, kepala biro, asisten, ketika mereka harus mengambil keputusan itu tidak ragu-ragu dan tidak takut-takut. Karena kalau Jakarta mau ada perubahan yang signifikan, mereka juga harus berani mengambil keputusan. Saya bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.
Pramono diketahui mengunjungi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Kejagung juga telah menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi Pemprov DKI Jakarta dalam kegiatan pembangunan Jakarta ke depan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kedatangan Pramono dan Wagub Rano Karno pada Jumat pagi itu tidak sekadar bersilaturahmi, tetapi juga membahas mengenai permintaan pendampingan hukum.
(Sumber: Antara)