Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara senior yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan, menyesalkan mengapa dulu ayah Eky, Rudiana, ikut menyelidiki kasus pembunuhan anaknya. Hal itu, menurut Otto tak tepat karena hasil penyelidikannya takkan objektif.
Pernyataan Otto ini disampaikan usai keluarga lima terpidana kasus Vina datang untuk meminta bantuan hukum. Mereka meminta Peradi menjadi kuasa hukum dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"Dan menurut cerita yang di dalam ini yang menangkap ini adalah ayah korban. Polisi. Sebenarnya dia tidak boleh ikut di sini, conflict of interest nih," ujar Otto dalam jumpa pers, Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024).
Diketahui, Rudiana berinisiatif melakukan penyelidikan atas kematian putranya dan Vina. Ini terjadi lantaran ia curiga dengan kematian Eky, yang Rudiana nilai tak seperti kecelakaan. Rudiana yang kala itu menjadi Kanit Reserse Narkoba, bersama anak buahnya akhirnya berhasil menangkap para pelaku pembunuhan disertai perkosaan itu. Usai berhasil mengamankan pelaku, Rudiana membawa mereka ke polsek setempat dan membuat laporan polisi.
Menurut Otto, karena ayah korban dan memang bukan bidangnya, seharusnya Rudiana tak mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Seharusnya yang menangani adalah polisi yang lain, unit yang lain. Ini pun unit dia unit narkoba sebenarnya, tapi menangani perkara ini. Jadi sebenarnya nggak tepat menurut saya," jelas Otto.
Keterlibatan Rudiana, kata Otto membuat hasil penyelidikan hingga penyidikan tak objektif. Sebab aksi Rudiana pastinya melibatkan hubungan emosional dengan putranya.
"Seharusnya Polri menugaskan petugas yang lain, jangan ayah korban, orang anaknya dibunuh, bapaknya mengusut. Pasti tidak objektif. Saya tidak menuduh dia bersalah dan sebagainya, tapi secara emosional tidak bisa objektif, tidak tepat," tuturnya.
Lebih lanjut, ke depan Otto meminta para polisi yang dahulu mengusut kasus ini, tak lagi diberikan tugas yang sama pada saat memproses hukum Pegi Setiawan alias Perong. Ini demi penyidikan yang profesional.
"Jadi kami mohon kepada Kapolri, untuk selanjutnya, meskipun Pegi bukan klien kami dan tidak datang (keluarganya) ke sini, kalau boleh, mohon yang memeriksa jangan lagi ada orang-orang yang dulu menjadi penyidik. Supaya tidak terjadi konflik, supaya ada keterbukaan," papar Otto.
"Termasuk orangtua daripada korban, sebaiknya tidak ikut dalam melakukan penyidikan ini," imbuhnya.