Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil adik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fathroni Diansyah (FD).
Fathroni dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama FD," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 24 Maret 2025.
Febri Diansyah diketahui merupakan mantan anggota tim penasihat hukum SYL. Dalam perkembangan penyidikan perkara TPPU SYL, penyidik KPK menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office.
Di samping itu, Tessa mengatakan bahwa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian, Rasamala Aritonang, turut hadir saat KPK menggeledah kantor Visi Law Office.
Kantor Visi Law Office merupakan tempat kerja dari Rasamala, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menduga tersangka SYL membayar jasa firma hukum Visi Law Office menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi.
"Visi Law Office ini di-hire (direkrut) oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar (jasa)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Karenanya, kata Asep, pihaknya menggeledah kantor firma hukum tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025.
"Setelah itu, kami akan lihat apakah proses yang memang kontrak antara mereka itu benar atau tidak seperti itu, dan apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu. Nah itu sedang didalami," tandasnya.