Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan M Iqbal Alisyabana (MIA), Senin, 24 Maret 2025. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan suap yang dilakukan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR, di kabupaten tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan, atas nama MIA," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 24 Maret 2025.
Sejauh ini belum ada keterangan dari pihak KPK soal materi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Iqbal.
Sebelumnya, Iqbal mengaku siap memberikan keterangan kepada KPK terkait kasus suap yang dilakukan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR di kabupaten tersebut.
"Sebagai warga Indonesia yang taat prosedur maka saya akan mengikuti prosedur yang ada. Namun sejauh ini memang belum ada pihak terkait menghubungi saya," ujar Iqbal.
Diketahui delapan orang pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Dari OTT yang dilakukan KPK, ada sebanyak enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.