Ormas Palak Pengusaha Berkedok THR, Wamenag: Jangan Dipersoalkan, Ini Budaya Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Mar 2025, 16:10
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, banyak pebisnis, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengalami kebingungan dan tekanan. Persiapan menghadapi momen penting tersebut justru dibayangi oleh situasi yang tidak menyenangkan.

Salah satu penyebab keresahan para pengusaha adalah munculnya fenomena pemalakan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Praktik tidak terpuji ini dilakukan dengan dalih meminta dana tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk surat edaran resmi.

Ironisnya, permintaan dana THR tersebut tidak bersifat sukarela, melainkan disertai dengan nominal uang yang telah ditentukan oleh pihak ormas, sehingga para pengusaha merasa semakin terjepit dan tidak memiliki pilihan selain memenuhinya.

Wakil Menteri Agama, Romo M Syafi'i, merespons fenomena ini dengan pandangan berbeda. Menurutnya, praktik permintaan THR oleh ormas dan LSM bukanlah hal baru dan sebaiknya tidak dipermasalahkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by LAMBE TURAH OFFICIAL (@lambeturah_official)

"Enggak perlu kita persoalkan," ujarnya dalam video beredar yang dilansir pada Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut, Romo menjelaskan bahwa fenomena permintaan THR tersebut merupakan bagian dari budaya yang telah ada sejak lama dalam tradisi Lebaran di Indonesia.

"Saya kira itu fenomena budaya Lebaran Indonesia sejak dahulu kala," ujarnya.

Namun, di balik fenomena ini, ada peristiwa tragis yang hampir merenggut nyawa seorang satpam sekolah di Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi setelah anggota LSM Gerhana melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang satpam SMA Negeri 9 Kabupaten Tangerang, karena pihak sekolah menolak memberikan dana THR yang diminta.

x|close