Ntvnews.id
Penjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Moon Hyung-bae, mengungkapkan bahwa mosi pemakzulan Perdana Menteri Han Duck-soo ditolak karena mayoritas hakim lima orang menentangnya, sementara hanya satu hakim yang mendukung mosi tersebut. Dua hakim lainnya mengeluarkan pendapat yang mengesampingkan mosi itu.
Majelis hakim yang seharusnya beranggotakan sembilan orang, kini hanya memiliki delapan karena satu posisi hakim masih kosong menunggu penunjukan dari penjabat presiden.
Meski proses pemakzulan Han dianggap sah, Mahkamah Konstitusi Korsel menegaskan bahwa bukti dan materi objektif tidak cukup untuk mengaitkan Han dengan darurat militer serta pemberontakan yang melibatkan Presiden Yoon Suk-yeol yang termakzulkan.
Baca juga: Sidang Pemakzulan Yoon Suk Yeol Dimulai, Presiden Akan Hadir untuk Berikan Kesaksian
Pihak Mahkamah juga menyatakan bahwa penolakan Han untuk menunjuk hakim Mahkamah Konstitusi dianggap melanggar undang-undang, namun tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan niat Han dalam mengintervensi pemakzulan Yoon.
Setelah mosi tersebut ditolak, Han Duck-soo langsung kembali menjabat sebagai Perdana Menteri sekaligus penjabat Presiden, karena keputusan ini berlaku segera setelah penolakan mosi.
Mosi pemakzulan terhadap Han sebelumnya disahkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oposisi pada 27 Desember lalu, menyusul pemakzulan Presiden Yoon pada 14 Desember terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Pada Desember lalu, Choi Sang-mok, Menteri Ekonomi dan Keuangan sekaligus Wakil Perdana Menteri urusan Ekonomi, menjadi penjabat Presiden setelah pemakzulan Yoon dan Han.
Yoon sebelumnya mengumumkan darurat militer pada malam 3 Desember tahun lalu, namun beberapa jam kemudian deklarasi tersebut dibatalkan oleh Majelis Nasional Korsel.
(Sumber: Antara)