Ntvnews.id, Jakarta - Kasus yang menjerat seorang ibu sehingga dua anaknya ingin menjual ginjal, berakhir damai. Sang ibu, SY, yang sebelumnya ditahan oleh polisi, sehingga kedua anaknya mau jual ginjal, kini akhirnya dibebaskan sementara.
Ini terjadi setelah polisi melakukan mediasi antara si ibu dengan pelapor yang merupakan saudaranya sendiri. Diketahui, kedua anak yang bernama Farrel Mahardika Putra (19) dan NR (16) itu, menjual ginjal dan viral demi mengganti uang yang disebut digelapkan, sehingga ibunya dilaporkan ke polisi dalam kasus penipuan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang disebut memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan penggelapan ini. Polsek Ciputat Timur pun melakukan mediasi terhadap pihak berperkara. Setelah berdiskusi, pihak pelapor dan tersangka sepakat untuk berdamai.
"Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak, dan pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," ujar Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril, Senin, 24 Maret 2025.
Pihak pelapor menyampaikan, kliennya hanya ingin menuntut keadilan sesuai jalur hukum atas dugaan penggelapan yang dilakukan. Dia juga mengapresiasi kinerja Polsek Ciputat Timur dan Polres Tangerang Selatan yang telah menangani perkara hingga mencapai titik temu perdamaian.
Sementara, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi lantaran aksi dua anak tersangka hendak menjual ginjalnya. Aksi keduanya dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin pihak keluarga. Penyidik menegaskan tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Agil menyatakan aksi dua anak tersangka tersebut bentuk spontanitas karena kepedulian terhadap ibu mereka. Agil mengatakan laporan terhadap tersangka pun sudah dicabut dengan adanya kesepakatan damai.
"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, yang dalam kesempatan itu menyampaikan akan segera memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restorative justice," tandasnya.