Ntvnews.id, Jakarta - Seorang anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Aipda Anwar, dicopot dari jabatannya setelah ketahuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seorang pengusaha hotel menggunakan surat dengan kop palsu.
Surat tersebut mencantumkan permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa surat itu dibuat tanpa izin atasan dan mencatut tiga nama anggota polisi lainnya tanpa sepengetahuan mereka.
Baca Juga: Viral Surat dari Polsek Menteng Minta THR Lebaran
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, menegaskan bahwa tindakan Anwar dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa ada instruksi dari pimpinan.
Lihat postingan ini di Instagram
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya,” ujarnya dikutip dari @fakta.jakarta, pada Selasa, 25 Maret 2025.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus selama 20 hari dan dinonaktifkan dari tugasnya. Selain itu, Propam Polsek Metro Menteng turut memeriksa pengusaha hotel yang menerima surat tersebut guna menggali lebih dalam dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi.