Ntvnews.id
"Kunjungan Rodrigo Duterte ke Hong Kong merupakan perjalanan liburan pribadi. Kami tidak pernah menerima apa yang disebut permohonan suaka kepada pemerintah China dari mantan presiden Rodrigo Duterte atau keluarganya," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun dalam konferensi pers di Beijing pada Senin, 24 Maret 2025.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa sebelum ditangkap ICC di Manila, Filipina, Rodrigo Duterte sempat mengajukan permohonan suaka ke China, namun ditolak. Akibatnya, kepolisian Filipina berupaya menangkapnya di Hong Kong, tetapi pihak kepolisian Hong Kong juga menolak bekerja sama dengan Interpol, mengingat China bukan anggota ICC.
"Kami berharap orang-orang dari media dapat berhati-hati tentang apa yang disebut 'informasi dari sumber-sumber', baik yang tidak berdasar atau tidak bermotivasi buruk dan tidak mudah mempercayai apa yang mereka dengar," tambah Guo Jiakun.
Pada Selasa, 11 Maret 2025, mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap setibanya di Manila setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Baca juga: Dokumen ICC Ungkap Pemerintah Filipina Tahu Rencana Penangkapan Duterte
Setelah penangkapannya, Duterte kemudian diserahkan kepada Interpol (Organisasi Polisi Kriminal Internasional) untuk proses lebih lanjut.
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, tiba di Manila pada 09:20 pagi dengan penerbangan CX 907 Cathay Pacific dari Hong Kong, didampingi istrinya Honeylet Avanceña dan putrinya Veronica Duterte.
ICC menahan Duterte atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait ribuan kematian dalam perang narkoba sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Davao. Duterte membantah tuduhan tersebut dan kini ditahan di Den Haag, menunggu sidang konfirmasi dakwaan pada 23 September.
Sementara itu, Wakil Presiden Sara Duterte, putri Duterte, menghadapi ancaman pemakzulan. Presiden Senat Filipina, Francis Escudero, mengumumkan sidang pemakzulan akan dimulai 21 Juli.
Pemerintah Filipina menolak bekerja sama dengan ICC, tetapi tetap mengikuti kewajiban di bawah Interpol. Sebagai catatan, Filipina bukan negara penandatangan Statuta Roma, sehingga tidak wajib tunduk pada yurisdiksi ICC, kecuali ada perjanjian khusus.
Saat ini, ICC memiliki sekitar 124 negara penandatangan Statuta Roma yang secara hukum terikat dengan yurisdiksi pengadilan tersebut.
(Sumber: Antara)