2 Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 12:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang 3 oknum TNI AL yang tewaskan bos rental Sidang 3 oknum TNI AL yang tewaskan bos rental (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, JakartaMajelis Hakim di Pengadilan Militer Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan terhadap seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Dari ketiga terdakwa, dua diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, terdakwa ketiga mendapat hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Sidang vonis ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025.

"Terdakwa 1, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 2, pidana pokok penjara seumur hidup. Terdakwa 3 pidana penjara 4 tahun," ujar hakim.

Ketiga terdakwa tersebut telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas sekaligus dalam tindak pidana penadahan. Selain dijatuhi hukuman penjara, ketiga pelaku juga resmi diberhentikan dari dinas militer.

Seperti diketahui, Jaksa Oditur Militer telah menuntut Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan hukuman penjara seumur hidup. Mereka diyakini bertanggung jawab atas tindakan penadahan yang berujung pada aksi penembakan.

Tuntutan ini dibacakan oleh oditur dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025 lalu.

Oditur menegaskan bahwa kedua terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait insiden penembakan terhadap Ilyas.

"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Dalam dakwaan yang disampaikan oleh oditur, Bambang disebut telah menembakkan senjata sebanyak lima kali, dengan dua tembakan diarahkan ke arah kerumunan.

Menurut keterangan dalam persidangan, Bambang menembak Ilyas dari jarak sekitar satu meter, yang menyebabkan korban tewas. Senjata yang digunakan untuk menembak merupakan pistol dinas milik Sertu Akbar.

x|close