2 Anggota TNI dan 1 Personel Brimob Jadi Tersangka Tewasnya 3 Polisi di Lampung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 13:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Ilustrasi polisi. (Antara) Ilustrasi polisi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua oknum TNI yaitu Kopka Basar dan Peltu Lubis, resmi menjadi tersangka atas tewasnya tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Selain itu, dalam kasus ini, tim join investigasi juga menetapkan Aiptu Kapri Sucipto yang anggota Brimob Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menjadi tersangka.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tiga saksi yakni dua anggota Polri dan satu warga sipil.

Baca Juga: Kapolda Lampung: Pemilik Gelanggang Judi Adalah Oknum

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangan pers, Selasa, 25 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Helmy, Aiptu Kapri Sucipto mengakui mengenal Kopda Basar. Ia pun membuat video undangan untuk kegiatan sabung ayam tersebut.

"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," tuturnya. Kini, Aiptu Kapri Sucipto telah ditahan di Mapolda Lampung.

x|close