Ntvnews.id, Jakarta - Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda Basar, dan Peltu Lubis, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.
Status penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," ujarnya, Selasa, 25 Maret 2025.
Baca Juga: Anggota TNI Kopda Basar, Pelaku yang Tembak Mati 3 Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam Lampung
Eka menjelaskan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.
"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di-combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," tuturnya.
Diketahui, peristiwa penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Tiga anggota Polri yaitu AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.