Ntvnews.id, Jakarta - Anggota TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap tiga polisi hingga tewas. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penembakan ketiga polisi hingga tewas ialah Kopda Basar.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung, Selasa, 25 Maret 2025.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan tiga anggota Polri yakni Kopda B," ujar Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam keterangan pers bersama di Mapolda Lampung.
Baca Juga: 2 Anggota TNI dan 1 Personel Brimob Jadi Tersangka Tewasnya 3 Polisi di Lampung
Eka mengatakan, saat ini keduanya telah ditahan di Markas Komando Denpom II/3 Lampung. "Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung," ucapnya.
Terkait motif penembakan yang dilakukan oleh Kopda Basar, Mayjen Eka menjelaskan hal tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Itu masih kami dalami, jadi mohon bersabar dan beri waktu kami melakukan penyelidikan ini," jelasnya.
Keduanya resmi ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 23 Maret 2025. Penetapan tersangka usai dilakukan penyelidikan secara bersama dari tim gabungan TNI-Polri.