Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim di Pengadilan Militer Jakarta, menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota TNI AL yang terlibat dalam kasus penembakan seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdurrahman.
Ketiga terdakwa, dua di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa ketiga mendapat hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Adapun sidang vonis ini digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Dalam sidang itu, turut disaksikan langsung oleh pihak keluarga korban.
Usai digelarnya sidang dan pelaku dijatuhi hukuman, pihak keluarga mengatakan bahwa hukuman yang sudah dijatuhkan sesuai yang diharapkan.
Sidang 3 oknum TNI AL yang tewaskan bos rental (Ntvnews.id/ Adiansyah)
"Alhamdulillah, hukuman sudah sesuai dengan apa yang kami harapkan dari pihak keluarga, " kata Rizky Agam Syahputra, putra dari Ilyas Abdurrahman.
Sementara, saat sidang berlangsung tampak Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, anak dari bos penyewaan mobil Ilyas Abdurrahman, tak kuasa menahan air mata.
Mereka terlihat emosional ketika mendengar kembali kronologi serta peran tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan yang menewaskan ayah mereka di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak.
Mengenakan kemeja hijau, Agam dan Rizky duduk berdampingan di ruang sidang. Beberapa petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga hadir untuk mendampingi mereka selama persidangan berlangsung.