Sosok Kopda B yang Diduga Eksekutor Utama Dalam Penembakan 3 Polisi di Kasus Sabung Ayam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 14:24
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Personel kepolisian sedang mengangkut jenazah anggota polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan. Lampung, Selasa (18/3/2025). Personel kepolisian sedang mengangkut jenazah anggota polri yang meninggal dunia saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan. Lampung, Selasa (18/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dua personel TNI AD, Kopral Dua (Kopda) Basarsyah (B) dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis (YL), kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri serta perjudian sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan bersama penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya.

Peran Kopda B dalam Penembakan

Diduga Kopka B, anggota TNI penembak mati polisi di Way Kanan, Lampung. (Instagram) Diduga Kopka B, anggota TNI penembak mati polisi di Way Kanan, Lampung. (Instagram)

Kopda B diduga sebagai eksekutor utama dalam insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri. Setelah melakukan aksinya, ia langsung membuang senjata untuk menghilangkan barang bukti.

"Keduanya sudah jadi tersangka. Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B, yang kemudian membuang senjata usai kejadian," ujar Mayjen Eka Wijaya dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Selasa.

Saat diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung, Kopda B mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi pembuangan senjata. Penyidik akhirnya menemukan senjata tersebut pada Rabu, 19 Maret 2025, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam penetapan status tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi pada Sabtu, 22 Maret 2025, tersangka resmi ditahan serta ditetapkan (sebagai tersangka) pada Minggu, 24 Maret 2025," tambahnya.

Atas perbuatannya, Kopda B dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Peltu YL Terlibat dalam Perjudian

Seseorang yang disebut Peltu L, anggota TNI penembak mati polisi di Way Kanan, Lampung. (Instagram) Seseorang yang disebut Peltu L, anggota TNI penembak mati polisi di Way Kanan, Lampung. (Instagram)

Berbeda dengan Kopda B, Peltu YL diduga terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam yang menjadi pemicu awal terjadinya penggerebekan dan insiden penembakan. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang perjudian ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, telah mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut terdapat sejumlah orang yang diamankan untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka.

"Dalam kejadian ini terdapat sejumlah orang diamankan untuk menjadi saksi dan juga tersangka Z," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Dengan ditetapkannya dua personel TNI AD sebagai tersangka, pihak kepolisian dan militer berkomitmen untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu demi menegakkan hukum dan keadilan.

x|close