Ntvnews.id, Jakarta - Sebelumnya ramai mengenai pembunuhan seorang Wanita yang dimasukan dalam koper dan dibuang di Jalan Raya Kalimalang, Kabupaten Bekasi pada Kamis 25 April 2024 lalu.
Kini tersangka pembunuhan Wanita dalam koper yang bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) telah diamankan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indrawati. Berikut beberapa fakta kasus pembunuhan wanita dalam koper, dilansir berita NTV News sebelumnya:
1. Korban dan Tersangka Memiliki Hubungan
Pelaku pembunuhan, mayat dimasukkan koper (Instagram @info.negri)
Tersangka yaitu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan korban yang bernama Rini Mariany (49) memiliki hubungan spesial. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran.
"Tersangka dan korban sudah beberapa kali berhubungan (badan)," ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, Kamis 3 Maret 2024.
2. Kronologi
Koper yang berisi mayat Rini Mariany.
Berawal dari Rini Mariany yang meminta pertanggung jawaban terhadap tersangka Arif atas kehamilanya. Namun Arif yang sudah memiliki istri dan enggan bertanggung jawab atas kehamilan Rini. Lantas korban mengeluarkan kata-kata yang membuat tersangka sakit hati.
“(Rini) mengeluarkan kata kata yang menyakiti hati tersangka sehingga tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok. Saat korban tidak berdaya, pelaku membekap dan mencekik korban selama 10 menit sampai korban tidak bergerak dan bernapas,” kata Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
3. Di Bantu Adik Tersangka
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemuka
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh melakukan aksi kejinya tidak sendiri. Ia dibantu adiknya untuk membuang koper yang berisi mayat Rini Mariany. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
"Peran dari saudara AT yang merupakan adik kandung daripada tersangka AARN yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ungkap Kombes Wira Satya Triputra.
4. Uang Rp43 Juta Dibawa Tersangka
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.
Ahmad Arif Ridwan Nuwloh yang baru saja melaksanakan pernikahan dengan istrinya pada 28 Maret 2024 lalu. Uang yang dibawa oleh tersangka sebesar 43 juta dari korban Rini Mariany digunakan untuk resepsi yang akan berlangsung pada 5 Mei 2024.
"Tersangka memberikan uang setoran perusahaan (ke istrinya) Rp29,9 juta (untuk resepsi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
5. Korban dan Tersangka Bekerja di Tempat yang Sama
Baik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh dan Rini Mariany ternya bekerja di tempat yang sama. Rini bertugas sebagai kasir.