Ntvnews.id, Jakarta - Pengacara ternama Otto Hasibuan menerima dengan baik kedatangan lima terpidana kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon di PERADI Tower, Matraman, Jakarta Timur pada Senin kemarin, 10 Juni 2024.
Kedatangan mereka memiliki masuk untuk meminta bantuan hukum kepada Otto Hasibuan. Kelima terpidana tersebut didampingi oleh keluarga serta mantan Bupati Purwakarta yaitu Dedi Mulyadi.
Baca Juga:
Sah! Fuad Bawazier Diangkat Jadi Komut MIND ID, Grace Natalie Jadi Komisaris
Dalam jumpa pers tersebut, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa banyak kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon. Pasalnya Polisi telah menghapus dua DPO yang disebut fiktif.
Seperti diketahui, sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga DPO, namun nama Andi dan Dani dihapus serta hanya Pegi Setiawan yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan Hukum ke Otto Hasibuan (Zaki Islami/NTV News)
Sebelumnya pun, Otto Hasibuan menuturkan bahwa ada 11 orang didakwa telah melakukan pidana pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Vina. Berdasarkan dakwaan Dani dan Adi memiliki peran penting dalam kasus ini.
Pengacara berusia 65 tahun itu mengatakan lebih lanjut bahwa Dani dan Andi setelah melakukan kekerasan terhadap Vina langsung membawa ke flyover seolah-olah telah terjadi kecelakaan tunggal.
Seperti diketahui, Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky atau Eky meninggal dunia setelah dianiaya oleh sekelompok geng motor pada 27 Agustus 2016 lalu.