Kopda B Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 15:32
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kopda B Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam Kopda B Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda B telah mengakui penembakan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam.

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," kata Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, Selasa, 25 Maret 2025.

Baca Juga: Permohonan Restitusi Penembak Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer

Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

Kopda Basar Pelaku Penembakan Polisi di Lampung.  <b>(Instagram)</b> Kopda Basar Pelaku Penembakan Polisi di Lampung. (Instagram)

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.

Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

(Sumber: Antara)

x|close