Ntvnews.id, Jakarta - Dua anggota TNI, Kopka Basar dan Peltu Lubis, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di lokasi judi sabung ayam sehingga mengakibatkan tiga anggota polisi di Lampung tewas di lokasi kejadian.
Selain itu, Bripda Kapri Sucipto, yang merupakan personel Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel), juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus judi sabung ayam tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tiga orang saksi, yang terdiri dari dua anggota Polri dan seorang warga sipil, guna mengungkap lebih lanjut kasus ini.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Polri dan satu warga sipil. Kemudian didalami dan ditetapkan satu orang anggota Polri menjadi tersangka perjudian sabung ayam," ujar Helmy dalam keterangan resminya yang dilansir pada Selasa, 25 Maret 2025.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Bripda Kapri Sucipto diketahui memiliki hubungan dengan Kopda Basar. Selain itu, ia juga terlibat dalam pembuatan video yang berisi undangan untuk menghadiri kegiatan sabung ayam tersebut.
"Hasil pendalaman pemeriksaan, anggota Polri ini mengaku kenal. Dia juga hadir dan mengundang dengan membuat video ajakan untuk datang ke kegiatan perjudian tersebut," jelas Helmy.
Saat ini, Bripda Kapri Sucipto telah resmi ditahan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.