Ntvnews.id
Keputusan ini diambil karena tindakan mereka tidak hanya merusak citra TNI, tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga sipil.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Mereka selaku prajurit dididik, dilatih untuk berperang dan melaksanakan tugas lain oleh negara kepadanya. Hakikatnya untuk melindungi kelangsungan hidup negara dan masyarakat, bukan untuk membunuh rakyat," kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dalam sidang pembacaan vonis terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 25 Maret 2025.
Dengan demikian, Arif menegaskan bahwa tindakan para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI, khususnya kesatuan tempat mereka bertugas, di mata masyarakat.
Selain itu, perbuatan tersebut bertolak belakang dengan prinsip militer yang menekankan pentingnya solidaritas dengan rakyat sebagai bagian dari tugas utama TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara.
Tak hanya itu, tindakan para terdakwa juga melanggar nilai-nilai kearifan lokal yang telah lama menjadi dasar dalam tatanan hukum masyarakat.
Baca juga: Permohonan Restitusi Penembak Bos Rental Ditolak Pengadilan Militer
Kedua, tindakan para terdakwa bertentangan dengan norma hukum yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, di mana seharusnya menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan yang beradab serta selaras dengan norma agama yang dijunjung oleh masyarakat.
Ketiga, perbuatan mereka tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga merusak rasa aman dan harmoni di tengah kehidupan bermasyarakat.
"Mengingat perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis para keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," jelas Arif.
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan aspek psikologis pelaku, para terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan kesadaran penuh dan secara sengaja.
Selain itu, pembunuhan serta perbuatan yang mereka lakukan telah terbukti secara sah di pengadilan, yang mencerminkan kurangnya rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai prajurit.
"Ini menunjukkan bahwa para terdakwa jauh dari sifat-sifat seorang prajurit kesatria," katanya.
Bahkan, dalam melakukan tindakan tersebut, para terdakwa tidak mempertimbangkan kondisi keluarga korban serta tidak menunjukkan empati atau rasa belas kasihan terhadapnya.
Selain itu, mereka menyerang Ilyas Abdurrahman, seseorang yang tidak bersenjata dan sama sekali bukan ancaman bagi negara.
"Seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan mobil korban, bukan malah menembak korban sampai meninggal dunia dan luka-luka," ucap Arif.
Pertimbangan yang Meringankan Hukuman
Di sisi lain, Arif menyampaikan bahwa terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman para terdakwa. Salah satunya adalah penyesalan mendalam yang mereka tunjukkan atas perbuatannya serta janji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.
Baca juga: Anak Bos Rental Puas dengan Putusan Hakim 2 Prajurit TNI AL Dipenjara Seumur Hidup
Selain itu, para terdakwa sebelumnya tidak pernah menjalani hukuman, baik dalam bentuk sanksi disiplin maupun pidana. Setelah insiden penembakan terjadi, mereka juga secara sukarela melaporkan diri ke kesatuan dan langsung menyerahkan diri untuk ditahan.
Faktor lainnya adalah kesungguhan para terdakwa dalam menyampaikan permohonan maaf kepada anak korban, Ilyas Abdurrahman, selama persidangan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh pihak keluarga korban karena dikhawatirkan dapat berdampak pada keringanan hukuman bagi para terdakwa.
Vonis Hukuman bagi Para Terdakwa
Dalam kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1), dua terdakwa yang merupakan anggota TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Bambang dan Akbar dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta terlibat dalam tindak pidana penadahan yang berujung pada aksi penembakan hingga merenggut nyawa korban.
Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait kasus penembakan pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman. Selain itu, tindakan mereka juga melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman pokok berupa empat tahun penjara serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut. Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.