Kapuspen TNI: Revisi UU TNI Tegaskan Batasan, Bukan Perluas Kewenangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 19:45
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta. Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak bertujuan untuk memperluas kewenangan TNI, melainkan justru menegaskan batasan yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei sebagai respons terhadap perubahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh prajurit TNI, dari sebelumnya 10 menjadi 14, serta dampaknya terhadap sistem meritokrasi di lingkungan sipil.  

“Jadi, sesuai dengan Pasal 47, itu tentang kewenangan, di mana tentara aktif boleh masuk ke institusi kementerian atau lembaga sipil itu justru bukan perluasan kewenangan, tetapi pembatasan, penegasan,” ujarnya dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025. 

Kristomei menjelaskan bahwa penegasan batasan dalam revisi UU TNI diperlukan karena sejak 2004 telah terdapat sejumlah prajurit aktif yang menduduki posisi di empat kementerian/lembaga. Keberadaan mereka kemudian diakomodasi dalam peraturan baru yang tertuang dalam UU TNI tersebut.   

Baca juga: Ketua DPR RI Tanggapi Penolakan RUU TNI dan Imbau Masyarakat Baca Naskah Resmi

“Misalnya kejadian pada 2020, ketika seorang almarhum Doni Monardo memimpin BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Pada saat itu, enggak ada di dalam undang-undang kalau seorang tentara aktif bisa memimpin itu (BNPB), tetapi enggak ada yang protes pada saat itu. Nah, sekarang itu kami tuangkan dalam undang-undang,” jelasnya.  

Pada Kamis, 20 Maret 2025, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025, anggota dewan secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang yang baru. 

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.  

Pasal 47 dalam Undang-Undang TNI yang telah disetujui oleh DPR mengatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki sejumlah jabatan di berbagai lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sementara itu, berdasarkan data dari Markas Besar (Mabes) TNI per Februari 2025, tercatat ada 2 prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. 
 
(Sumber: Antara) 

 
x|close