Brigjen Kristomei: TNI Tak Akan Ambil Jabatan Sipil

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 18:44
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengambil alih jabatan sipil secara tiba-tiba.

Dalam sebuah webinar, Kristomei menyatakan bahwa prajurit TNI tidak akan mengisi posisi yang seharusnya ditempati oleh kalangan sipil.

“Saya yakinkan bahwa TNI tidak akan, atau prajurit TNI tidak akan mengambil alih posisi-posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh teman-teman dari sipil. Kami tidak mau jadi super body (lembaga super) juga,” kata Kristomei, Selasa, 25 Maret 2025.

Lebih lanjut, Kristomei menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di jabatan sipil akan mengikuti ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah disetujui DPR RI.

“Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ini justru mempertegas batasan apa yang boleh dikerjakan oleh TNI, dan mana yang tidak. Do and don't-nya jelas, garisnya sudah jelas. Kementerian atau lembaga (K/L) yang boleh dimasuki oleh prajurit aktif adalah di 14 ini,” imbuhnya.

Jika seorang prajurit TNI ingin ditempatkan di luar 14 K/L yang telah diatur, maka mereka diwajibkan untuk mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta. <b>(Antara)</b> Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta. (Antara)

Kristomei juga menepis anggapan bahwa lulusan Akademi Militer (Akmil) bisa langsung ditempatkan di kementerian atau lembaga sipil.

 “Tidak akan, dan ngapain juga prajurit TNI empat tahun dia dididik di Akademi Militer, tiba-tiba masuk ke kementerian. Sayang, ngapain empat tahun di sana?” kata dia.

“Mendingan saya kuliah saja, sehingga saya punya keahlian tersendiri. Saya bisa masuk ke institusi sipil daripada saya harus terkekang empat tahun, diatur, dan kebebasan hilang. Jadi itu, jadi jangan takut," lanjutnya.

Menurutnya, lebih baik seseorang kuliah di perguruan tinggi jika ingin bekerja di institusi sipil, daripada harus menjalani pendidikan militer selama empat tahun yang penuh dengan disiplin ketat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di institusi sipil hanya dilakukan atas dasar permintaan dari K/L terkait. Penempatan ini hanya berlaku bagi prajurit yang memiliki keahlian manajerial dan sesuai dengan kebutuhan lembaga terkait.

Adapun K/L yang diperbolehkan ditempati prajurit TNI pada UU TNI lama adalah koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, sekretaris militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Kemudian K/L yang baru diatur untuk dapat ditempati prajurit aktif dalam UU TNI baru adalah pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung.

(Sumber Antara)

x|close