Brigjen Kristomei: UU TNI yang Baru, Komandan Batalyon Harus Lebih Muda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mar 2025, 20:32
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Prajurit TNI mengikuti apel gelar pasukan untuk Operasi Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden-Wakil Presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). Prajurit TNI mengikuti apel gelar pasukan untuk Operasi Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden-Wakil Presiden di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10/2024). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, mengonfirmasi bahwa akan ada aturan turunan guna menjaga keseimbangan piramida personel di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Nanti di situ akan dijelaskan batas maksimalnya berapa. Nanti akan ada pengaturan-pengaturan itu, sehingga piramidanya tetap terbentuk,” kata Kristomei.

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran publik terkait potensi bertambahnya jumlah perwira non-job akibat perubahan dalam UU TNI yang baru.

Kristomei menambahkan bahwa aturan turunan tersebut akan diterbitkan setelah revisi UU TNI disahkan oleh DPR RI dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Akan ada aturan turunan yang mengatur mana sih yang bisa perpanjangan (masa dinas, red.), kemudian mana yang tidak (atau dipensiunkan dini, red.),” imbuhnya.

Selain itu, regulasi baru ini juga akan mengakomodasi percepatan kenaikan pangkat serta jabatan bagi personel TNI agar regenerasi kepemimpinan dapat berjalan lebih dinamis.

Ilustrasi TNI. (Antara) Ilustrasi TNI. (Antara)

“Seperti yang disampaikan Panglima TNI, nanti namanya Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Brigade, itu harus lebih muda daripada kami-kami sekarang pada saat kami menjabat sebagai Komandan Batalyon, misalnya,” ucapnya.

Sebagai contoh, saat ini prajurit baru bisa menjadi Danyon pada usia sekitar 38 tahun, namun dengan aturan baru, posisi tersebut dapat ditempati oleh perwira berusia sekitar 33 tahun.

“Harapannya nanti di umur 33 tahun, adik-adik ini sudah bisa menjabat di posisi-posisi Komandan Batalyon, sehingga lebih fresh (segar). Seorang Komandan Batalyon tempur harus lebih fresh dibandingkan usia, misalnya 37 atau 40 tahun,” kata dia.

Revisi UU TNI juga membawa perubahan pada batas usia pensiun personel militer; Bintara dan tamtama maksimal 55 tahun (sebelumnya 53 tahun), Perwira hingga pangkat kolonel tetap di usia 58 tahun, dan Perwira tinggi (pati) bintang satu hingga 60 tahun.

Kemudian Pati bintang dua maksimal 61 tahun, Pati bintang tiga dapat berdinas hingga 62 tahun, Pati bintang empat pensiun pada usia 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun melalui keputusan Presiden (dengan masa perpanjangan maksimal satu tahun untuk setiap pengajuan, maksimal dua kali).

(Sumber Antara)

x|close