Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya belum menerima Surat Presiden terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
"Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukanlah dokumen resmi.
Selain itu, Puan menekankan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Polri yang telah beredar di publik juga bukan merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Menteri HAM Minta SKCK Dihapus, Begini Respons Mabes Polri
Ia juga memastikan bahwa daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang tersebar saat ini tidak bisa dianggap sebagai draf resmi karena hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surpres terkait RUU tersebut.
"Jadi, kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi," ujarnya.
Lebih lanjut, Puan mengungkapkan bahwa DPR baru menerima surpres yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini ia sampaikan dalam pidato penutupan masa sidang II tahun 2024–2025.
Baca Juga: KKB Lakukan Penembakan di Intan Jaya, Satgas Polri Langsung Geruduk Lokasi
Ia menjelaskan bahwa surpres yang telah diterima memiliki nomor R19/Pres/03/2025, yang berisi mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU KUHAP. Nantinya, surpres tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.
Menurutnya, alat kelengkapan dewan yang bertugas membahas RUU KUHAP akan ditentukan dalam masa persidangan berikutnya.
Sebagai informasi, DPR RI dijadwalkan memasuki masa reses mulai 26 Maret hingga 16 April 2025.