NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Mar 2025, 11:13
Katherine Talahatu
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tim KPK menggeledah Kantor DPRD OKU terkait kasus suap sembilan proyek di Dinas PUPR OKU. (Antara)
Ntvnews.id
, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen diantaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Juru Bicara KPK, Tessa, menyampaikan bahwa penggeledahan berlangsung pada 19–24 Maret 2025 di berbagai lokasi strategis, di antaranya:
19 Maret 2025:
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU
Kantor Bupati, Sekretariat Daerah, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
Rumah dinas Bupati
20 Maret 2025:
Kantor DPRD OKU
Bank Sumsel KCP Baturaja
Kediaman tersangka Umi Hartati (UH)
Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim)
21 Maret 2025:
Kediaman tersangka Nopriansyah (NOP)
Kediaman tersangka M Fahrudin (MFR)
Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kediaman Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip
Kantor Bank BCA KCP Baturaja
Kediaman pihak terkait, yakni Saudara A dan Saudara AS
22 Maret 2025:
Kediaman Saudara M
Kediaman tersangka Ferlan Juliansyah (FJ)
Kediaman tersangka M Fauzi alias Pablo (MFZ)
Kediaman Saudara RF
24 Maret 2025:
Kediaman Saudara MI
Kediaman Saudara AT
Kediaman Saudara I
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, delapan pejabat diamankan, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintahan dan anggota DPRD yang diduga menerima suap, serta dua pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. Berikut daftar tersangka:
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Pihak swasta
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Pihak swasta
Dugaan Suap dalam Proyek Infrastruktur
Para tersangka diduga menerima dan memberikan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten OKU, di antaranya:
Rehabilitasi rumah dinas Bupati dengan anggaran Rp8,3 miliar
Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati dengan anggaran Rp2,4 miliar
Pembangunan kantor Dinas PUPR dengan anggaran Rp9,8 miliar
Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp983 juta
Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,9 miliar
Peningkatan jalan Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp4,9 miliar
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur senilai Rp4,9 miliar
Peningkatan Jalan Letnan Muda MCD Juned dengan anggaran Rp4,8 miliar
Peningkatan Jalan Makarti Tama dengan anggaran Rp3,9 miliar
KPK terus melakukan penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah