Ntvnews.id
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025, mengungkapkan berkas yang dikembalikan mencakup tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; UK yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod; serta SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa.
“Berdasarkan hasil analisis hukum, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli Siregar.
Berdasarkan hasil analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jampidum, lanjut Harli, terdapat indikasi kuat bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Baca juga: Kejagung Sudah Terima Berkas Perkara Pagar Laut dari Bareskrim
“Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” ucapnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengidentifikasi adanya potensi kerugian keuangan negara serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal.
“Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKKPR laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan arahan agar penyidikan perkara ini dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi.
“Koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangani kasus dugaan pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta penyertaan informasi yang tidak sesuai dalam akta autentik terkait penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa wilayah Pagar Laut di Tangerang telah memiliki sertifikat yang sah, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang SHGB atas nama perorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik. (Sumber: Antara)