Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Rano, LKPD 2024 telah disusun tepat waktu dan melalui tahapan reviu oleh Inspektorat sebelum diserahkan ke BPK.
"Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang,"ungkapnya di kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Maret 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Rano juga mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp85,20 triliun.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang tercatat sebesar Rp79,56 triliun.
Adapun dari total APBD tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp82,29 triliun atau sekitar 96,59 persen, sementara realisasi pengeluaran sebesar Rp77,86 triliun atau 91,38 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Rano Karno Serahkan LKPD ke BPK RI (Pemprov DKI/ ntvnews.id)
Selain itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp746,39 triliun. Angka ini meningkat sebesar Rp30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan dengan aset pada tahun sebelumnya yang berjumlah Rp715,50 triliun.
Rano Karno menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2023. Capaian ini menjadi tantangan tersendiri untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Beberapa langkah strategis yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta sepanjang tahun 2024 untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah meliputi rekonsiliasi secara periodik; penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik (e-persediaan); penguatan sistem pengendalian internal.
Kemudin melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review) oleh Inspektorat; melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI; melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN); melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK-RI; dan mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Rano menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemprov DKI Jakarta dapat terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.