Ntvnews.id, Jakarta - Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan atau yang akrab disapa Herimen dengan tegas melarang seluruh anggota kepolisian di wilayahnya untuk menghabiskan waktu di warung kopi selama jam kerja.
Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin upacara pemberhentian tidak hormat (PTDH) serta pemberian penghargaan kepada personel di Markas Polda Riau pada Rabu, 26 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme anggota kepolisian di mata masyarakat.
“Saya tegaskan, sejak saya diberikan amanah memimpin Polda Riau, saya tidak ingin lagi melihat personel, baik di tingkat Polda maupun Polres, nongkrong di kedai kopi setelah apel,” ujar Herry.
Ia juga menekankan larangan bagi anggotanya untuk berkumpul di warung kopi, terutama saat mengenakan seragam dinas. Sebagai pengecualian, Herry menyebut bahwa personel diperbolehkan singgah di warung kopi hanya pada hari olahraga, yakni setiap Selasa dan Jumat, dan itupun hanya sampai pukul 09.00 WIB.
View this post on Instagram
“Kecuali pada hari olahraga, yakni Selasa dan Jumat, itupun hanya diperbolehkan hingga pukul 09.00 WIB, tidak ada alasan bagi anggota kepolisian untuk berlama-lama di warung kopi, apalagi dengan seragam dinas,” tegasnya.
Alumni Akpol 1996 ini menekankan bahwa aturan tersebut bersifat mutlak dan harus dipatuhi oleh seluruh personel Polda Riau. Ia menyoroti pentingnya citra kepolisian di mata publik, mengingat masyarakat menggaji para aparat untuk bekerja, bukan bersantai.
“Ini sifatnya perintah. Bayangkan bagaimana masyarakat melihat kita yang digaji oleh rakyat justru menghabiskan waktu di kedai kopi. Di Jepang atau negara lain, hal seperti ini sangat tidak pantas dan dianggap tabu,” tandasnya.