Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permintaan ini disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca Juga: PN Jaksel Tunda Sidang Staf Hasto Jadi 8 April
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan 15 poin tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Jaksa menilai keberatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga harus ditolak oleh majelis hakim.
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memasuki ruang persidangan untuk membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor. (Antara)
Jaksa juga meminta hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, dengan Nomor 14/TUT/.01.04/24/03/2025 tanggal 7 Maret 2025, telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar pemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto," imbuh jaksa.
Dengan demikian, jaksa meminta agar proses hukum terhadap Hasto tetap dilanjutkan, termasuk pemeriksaan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku serta dugaan pemberian suap.
Sebaliknya, Hasto dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan ini. Ia menilai terdapat keraguan mendasar dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa, baik terkait kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum dalam kasusnya.
"Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat 21 Maret 2025.
Hasto juga mengutip asas hukum pidana "in dubio pro reo", yang berarti setiap keraguan dalam proses peradilan harus ditafsirkan demi kepentingan terdakwa. Oleh karena itu, ia memohon agar dakwaan terhadapnya dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Selain meminta agar dakwaan tidak dilanjutkan, Hasto juga meminta hak-haknya dipulihkan, baik dalam hal kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Ia juga meminta agar barang bukti yang disita oleh penyidik dikembalikan kepada pemiliknya.
(Sumber: Antara)