Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait tersangka Harun Masiku dan dugaan pemberian suap merupakan murni penegakan hukum.
Penegasan ini disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 27 Maret 2025, sebagai tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Hasto dan kuasa hukumnya. Dalam eksepsi tersebut, Hasto menyinggung dugaan motif politik dan unsur balas dendam dalam kasusnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto
"Melihat pendapat dari terdakwa tersebut, penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti," tutur jaksa.
Jaksa menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto telah sesuai dengan Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang kecukupan alat bukti. Menurutnya, penanganan perkara ini tidak terkait dengan agenda politik tertentu maupun intervensi pihak mana pun.
Sidang tanggapan jaksa penuntut umum KPK atas nota keberatan atau eksepsi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Dok.Antara)
"Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan terdakwa tersebut merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak," kata jaksa penuntut umum komisi antirasuah.
Sebelumnya, dalam nota keberatannya, Hasto menyebut bahwa dirinya sempat diancam akan dijadikan tersangka dan ditangkap apabila PDI Perjuangan tetap memecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan partai.
"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan, Jumat 21 Maret 2025.
Hasto mengungkapkan bahwa tekanan tersebut terjadi pada 4–15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah adanya laporan dari Badan Kehormatan Partai. Sepekan setelah pemecatan, pada 24 Desember 2024, Hasto pun ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber: Antara)