Menaker: 40 Perusahaan Tunggak THR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 04:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan telah menerima sekitar 40 laporan terkait perusahaan yang diduga menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

"Tadi pagi saya dengar sekitar 40-an kalau saya dengar tadi, tapi kita belum lihat detail kasus apa dan seperti apa," ujar Yassierli di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melakukan verifikasi terhadap laporan-laporan tersebut. Jika terbukti benar, perusahaan yang melanggar ketentuan bisa dikenakan sanksi.

"Ada sanksi administratif, sampai sanksi yang sifatnya rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait kelangsungan usahannya. Jadi bukan kami yang berikan sanksi, kita berikan rekomendasi," jelasnya.

Baca Juga: Mau Cairkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Cara dan Syarat Terbaru 2025

Batas waktu pembayaran THR bagi pekerja swasta telah ditentukan hingga Senin, 24 Maret 2025. Jika setelah tanggal tersebut pekerja belum menerima haknya, Kemenaker menyarankan mereka untuk segera melapor ke Posko THR Kemnaker.

Posko ini dapat diakses secara daring melalui situs: poskothr.kemnaker.go.id. Namun, Kemenaker menyarankan agar karyawan terlebih dahulu berkomunikasi dengan HRD perusahaan sebelum membuat laporan resmi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov DKI Jakarta Salurkan 1.100 Porsi Makanan untuk Korban Banjir

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, THR merupakan hak yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja. Aturan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang secara khusus mengatur pelaksanaan THR. Pada prinsipnya, setiap pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR.

Kategori pekerja yang berhak menerima THR meliputi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer, serta pekerja outsourcing.

x|close