THR Nakes Dibayar Hanya 30 Persen, Menaker Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 05:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan terkait polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai RSUP Dr Sardjito yang hanya mencapai 30 persen.

Yassierli mengaku baru mengetahui persoalan ini dari pemberitaan di media. Ia pun menyarankan para pegawai untuk segera membuat laporan resmi mengenai pembayaran THR yang hanya 30 persen tersebut.

"Saya baru dapat beritanya, usulan dari kami kalau itu bener segera buat laporan," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 27 Maret 2024.

Menurutnya, setelah ada laporan resmi ke Dinas Ketenagakerjaan, pihaknya baru bisa menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pertamedika untuk Perluas Layanan Kecelakaan Kerja

"Kalau itu terkait THR macam-macam, di sana ada pengawas ketenagakerjaan daerah provinsi. Nanti mereka akan follow-up, kita akan lihat dari situ," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito menggelar aksi protes karena THR insentif mereka hanya dibayarkan sebesar 30 persen dari total remunerasi.

Pembayaran THR insentif dari PNBP BLU ditetapkan maksimal 30 persen dari insentif kinerja berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai remunerasi sesuai klaster.

Aturan ini merujuk pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan. Selain itu, pembayaran THR juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan rumah sakit. Salah satu indikatornya adalah rasio beban biaya pegawai dalam Manajemen Keuangan Kesehatan Operasional (MKKO) terhadap pendapatan operasional rumah sakit yang ditetapkan maksimal 45 persen.

Baca Juga: Berikan Layanan JHT dan JKP Bagi Pekerja PT Danbi Internasional, BPJS Ketenagakerjaan: Bentuk Negara Hadir!

Namun, dengan pemberian THR insentif sebesar 30 persen dan pendapatan operasional rumah sakit per Februari 2025 sebesar Rp124,4 miliar, rasio beban biaya pegawai justru melebihi 50 persen.

Terbaru, pihak RSUP Dr Sardjito mengumumkan bahwa mereka telah mengevaluasi dan merevisi kebijakan pemberian THR insentif.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menyatakan bahwa mekanisme perhitungan THR insentif telah ditinjau kembali.

Ia memastikan bahwa terdapat peningkatan dalam jumlah nominal yang diterima oleh para pegawai rumah sakit di berbagai bidang. Proses pembayaran penyesuaian THR insentif juga telah dimulai sejak Rabu, 26 Maret 2024.

x|close