Ponsel Disita, Kubu Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2024, 14:49
Moh. Rizky
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat hendak diperiksa KPK. Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat hendak diperiksa KPK.

Ntvnews.id, Jakarta - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu buntut penyitaan HP Hasto.

"Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024," ujar pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

"Prinsipnya adalah kami semua menghendaki supremasi hukum. Pada saat yang sama, kami ingin supremasi hukum seperti KPK semakin profesional," imbuhnya.

Ronny menjelaskan, pihaknya melapor ke Dewas KPK lantaran menilai penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK tidak benar. Ia juga membawa sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto kemarin.

"Kita punya alat buktinya. Jadi kita punya, teman-teman, ini ketika kita dari kuasa hukum, kuasa hukum sedang mengadakan doorstop bersama rekan-rekan media. Ini ada urutannya, videonya lengkap, kami bawa flashdisk ini," jelas Ronny yang juga pengacara Eliezer di kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini. 

Laporan atas nama staf Hasto, Kusnadi. Sebab ponsel Hasto disita dari tangan Kusnadi.

Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun men <b>(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.)</b> Arsip- Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun men (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/aa.)

"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan," kata dia.

Sebelumnya, ponsel Hasto disita oleh penyidik KPK. Hal itu menjadi salah satu alasan keberatan Hasto, sehingga dirinya enggan melanjutkan pemeriksaan.

x|close