Andra Soni Hapus Denda Pajak Kendaraan Per 10 April 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 11:29
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gubernur Banten Andra Soni pada acara pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan Gubernur Banten Andra Soni pada acara pelantikan kepala daerah di Istana Kepresidenan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Banten, Andra Soni resmi menandatangani kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor per 10 April hingga 30 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan saat Andra Soni melakukan buka bersama dengan para tokoh ulama di Provinsi Banten. Ia menyampaikan dan memutuskan kebijakan mengenai pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jasamarga Catat Lonjakan Lalu Lintas di Empat Ruas Tol Regional Nusantara

"Rencana penghapusan (tunggakan) pajak kendaraan bermotor, denda pajak kendaraan bermotor, kemudian tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada seluruh warga Banten," kata Andra Soni dilansir akun Instagram @media.tangselinfo, Jumat 28 Maret 2025.

"Insyaallah itu telah disampaikan kepada Kiai, dan kami telah menandatangani keputusan gubernur terkait dengan hal tersebut," sambung dia.

Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni memberikan keterangan usai mencoblos di TPS 29 Pondok Lakah Permai RT 01/16, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu. <b>(ANTARA (Irfan))</b> Calon Gubernur Banten nomor urut 2 Andra Soni memberikan keterangan usai mencoblos di TPS 29 Pondok Lakah Permai RT 01/16, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Rabu. (ANTARA (Irfan))

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten," beber Andra Soni.

Ia mengatakan lebih lanjut bahwa masyarakat bisa membayar pajak tahun 2025 dan tunggakan pajak tahun sebelumnya sudah dihapus.

"Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan," tutup pria berusia 48 tahun itu.

x|close