Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 12:35
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said. Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penghentian sementara sistem ganjil-genap bagi kendaraan pribadi selama periode libur Lebaran dan cuti bersama, mulai Jumat, 28 Maret 2025.  

"Ganjil-genap itu ditiadakan selama masa libur Lebaran dan cuti bersama. Artinya sampai dengan tanggal 7 itu tidak ada ganjil-genap," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada 30 Maret dan 6 April 2025.  

"Jadi dua minggu ini ditiadakan untuk Hari Bebas Kendaraan Bermotor," kata Syafrin. 

Selama periode angkutan Lebaran 2025, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah pusat perbelanjaan, termasuk Pasar Tanah Abang, Thamrin City, Glodok, PGC Cililitan, dan ITC Cempaka Mas. 

"Harapannya tentu saat ini, pelaksanaan ini bisa berjalan sempurna dan masyarakat bisa melaksanakan persiapan Lebaran dengan baik," kata Syafrin. 

Baca juga: BMKG Sebut Hujan Ekstrem Iringi Arus Mudik hingga H-1 Lebaran

Setelah Lebaran, rekayasa lalu lintas akan difokuskan pada jalur menuju kawasan wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan (TMR).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerapkan sistem satu arah (SSA) untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar objek wisata tersebut.

SSA diberlakukan ke arah selatan pada pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan pada sore hari, arus lalu lintas diarahkan ke utara.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat yang menuju TMR dan kembali ke rumah, terutama di jalur utama seperti Jalan TB Simatupang.

Selain Ragunan, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatur rekayasa lalu lintas di beberapa destinasi wisata lainnya, termasuk Ancol, Kota Tua, Monumen Nasional (Monas), dan Pantai Indah Kapuk (PIK). 

(Sumber: Antara)

x|close