Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta kepada artis Ria Ricis. Polisi telah menetapkan AP sebagai tersangka.
"Sudah jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa (11/6/2024).
Ria Ricis
Ade Safri menuturkan, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tuturnya.
Selain menangkap dan menetapkan tersangka, polisi juga langsung menahan pelaku. "Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata dia.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis. Pelaku ditangkap pada dini hari tadi.
"Pada tanggal 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Pria pengancam dan pemeras Ria Ricis. (Ist.)
Usai ditangkap, AP langsung digiring ke Polda Metro Jaya. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6/2024). Ia mengaku dihubungi seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya, apabila tidak membayar uang sejumlah Rp 300 juta.