Menteri Karding Segel Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Bekasi, Kerugian Rp1,6 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Mar 2025, 15:20
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding (kemeja putih) menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Jalan Lingkar Luar Utara Nomor 7 RT 005/007 Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil langkah tegas dengan menyegel perusahaan penyalur pekerja migran PT Multi Intan Amanah (MIA) di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Jawa Barat, pada Jumat 28 Maret 2025.

Tindakan ini merupakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan tersebut.

Baca Juga: 1 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia di Myanmar

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta memasang plang di area depan yang menandakan pemberlakuan sanksi.

"Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran," kata Karding, di Bekasi, Jumat 28 Maret 2025.

Sebagai akibat dari pelanggaran ini, operasional PT MIA dihentikan berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI Nomor 10 Tahun 2025, yang menyatakan perusahaan melanggar ketentuan dalam Permen P2MI 4/2025 Pasal 9 Ayat (1) huruf r dan t.

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan bahwa perusahaan masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan memenuhi kewajiban terhadap pekerja migran. Perusahaan diberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan.

Penyebab Disegel

Kementerian P2MI menyegel kegiatan PT Multi Intan Amanah Internasional, sebuah perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), pada hari yang sama.

Tindakan itu diambil setelah perusahaan itu terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak 58 PMI dengan total kerugian lebih dari Rp1,6 miliar.

Kementerian telah mendalami kasus itu sejak 18 bulan lalu. Klarifikasi terhadap perusahaan telah dilakukan tiga kali dan mediasi antara perusahaan dan perwakilan korban sudah dilakukan dua kali.

Multi Intan kemudian berjanji untuk mengembalikan uang yang disetorkan para korban, tetapi janji itu tidak ditepati meskipun manajemen perusahaan itu telah dipanggil dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.

Karding mengatakan Multi Intan dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," kata dia.

Menurut data dari SiskoP2MI, perusahaan itu telah menerbitkan perjanjian penempatan 65 calon pekerja migran pada 2022 dan 8 lainnya pada 2023, sehingga total ​​​​​​​ada 73 orang yang harus diberangkatkan.

Karding menekankan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan P3MI. (Sumber: Antara)

x|close