Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pembangunan 2.100 rumah bagi warga eks Timor Timur akan kembali dilanjutkan usai liburan Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Saat ini dihentikan sementara penyelidikannya, setelah lebaran akan dilanjutkan oleh tim,” kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur A.A. Raka Putra Dharma Kupang, Jumat 28 Maret 2025.
Baca Juga: Terbukti Hubungan Sesama Jenis, 2 Polantas Polda NTT Dipecat Padahal Sudah Menikah
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur di Kabupaten Kupang, NTT. Kejati NTT berencana memanggil perwakilan dari tiga perusahaan konstruksi yang terlibat dalam proyek tersebut, yaitu PT Nindya Karya, PT Adhi Karya, dan PT Brantas Abipraya.
“Untuk jadwalnya siapa yang akan dipanggil nanti tergantung tim penyelidik, karena masih tahap penyelidikan,” ujar dia.
Hingga kini, Kejati NTT belum memberikan informasi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan. Namun, dipastikan bahwa pemanggilan akan dilakukan untuk mendalami laporan yang diajukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
(Sumber: Antara)