Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak di Halaman Istana Kepresidenan, Jumat, 28 Maret 2025.
Dari pantauan NTVnews.id di lokasi, terpantau Presiden Prabowo hadir dengan memakai pakain safari dengan ditemani beberapa jajaran menteri kabinet merah-putih seperti Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sektetaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prsaetyo Hadi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga tokoh-tokoh yang berkelindan di bidan anak.
Presiden Prabowo dengan memgcapkan Bismillah meluncurkan PP tersebut.
Baca Juga: Menkomdigi Imbau Waspada Modus Kejahatan BTS Fake
"Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengesahan peraturan pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas," ujar Prabowo.
Kemudian, Menteri Komunikasi dan Digital (menkomkomdigi) Meutya Hafid terbentuknya PP ini merupakan panduan dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Dari panduan dan arahan presiden, regulasi ini dibuat secar inklusi," ujar Meutya.
Baca Juga: Kejari Geledah Beberapa Lokasi Terkait Kasus Korupsi Komdigi
Kemudian, Meutya beberkan alasan pembentukan PP ini karena permasalahan anak dan digital di Indonesia yang memprihatinkan.
"Penundaaan usia anak untuk mengakses sosial media. Masalah digital anak berjumlah 5.500.000 kasus selama empat tahun kebelakang dan terbesar di dunia, ada yang jadi korban bully, ada yang main judi online," ungkap Meutya.