Ntvnews.id, Sumsel - Kasus malpraktik yang sempat menghebohkan publik oleh oknum bidan di Prabumulih, Sumatera Selatan, Zaenab alias ZN (51) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Hal tersebut turut diungkap oleh Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo.
"Pasca ditetapkan tersangka dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik gabungan dari Satreskrim dan Ditreskrimsus Polda, dan Alhamdulillah kemarin berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh Bapak Kajari Prabumulih," katanya.
Bidan Zaenab (TikTok @prabumulih.viral)
"Setelah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan surat-surat terkait ibu Zaenab kemudian barang bukti di tempat praktik, kemudian pemeriksaan yang mendalam pada yang bersangkutan," terangnya.
Baca Juga: Bidan RS Sri Ratu Medan yang Diduga Tolak Pasien Berakhir Dipecat
Sebelumnya, terungkap jika izin praktik oknum bidan tersebut ternyata sudah mati dan tak diperpanjang sejak 2010. Hal ini terungkap setelah barang bukti surat izin tersebut disita polisi.
Bidan Zaenab (TikTok @prabumulih.viral)
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto mengatakan, penyidik sudah menyita barang bukti berupa surat izin praktik Zaenab yang sudah mati itu.
"Barang bukti surat izin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 Juli 2010, sudah diamankan," katanya pada wartawan Selasa, 21 Mei 2024 lalu.
Dalam hal ini, Zenab terancam 5 tahun penjara dan Rp500 juta atas perbuatannya yang melanggar pasal 441 ayat 1 dan 2, pasal 312 b, pasal 439 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.