Ada Aturan Sanksi untuk Platform Digital dalam PP Tunas yang Baru Disahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Mar 2025, 11:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Ramses Manurung
Editor
Bagikan
Menkomdigi Meutya Hafid Menkomdigi Meutya Hafid (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) tidak ditujukan kepada orang tua maupun anak-anak.

Menurut Meutya, ketentuan mengenai sanksi ini diperuntukkan bagi platform-platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“PP ini bukan memberi sanksi kepada orang tua ataupun anak, melainkan sanksi kepada para platform,” kata Menkomdigi saat jumpa pers selepas acara peluncuran PP Tunas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 28 Maret 2025.

Platform yang dimaksud mencakup media sosial, gim online, serta layanan digital lainnya.

Baca Juga: Luncurkan Mudikpedia, Menteri Meutya: Satu Kanal untuk Semua Informasi Mudik Lebaran

“Ini ranahnya terkena pada seluruh PSE, penyelenggara sistem elektronik. Kemudian, sanksinya berupa sanksi administratif, mulai dari teguran sampai ke penutupan kalau memang fatal,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Meskipun terdapat ancaman sanksi, Meutya optimistis bahwa platform-platform digital di Indonesia akan mematuhi ketentuan PP Tunas, karena mereka telah diajak berdiskusi selama proses penyusunannya.

“Mudah-mudahan mereka juga akan satu semangat dengan pemerintah Indonesia. Dalam waktu dekat, usai lebaran, kami akan duduk lagi, tim kami, mohon berkenan semuanya, kami duduk lagi dengan platform untuk melihat bagaimana pelaksanaan PP ini,” sambung Meutya.

PP Tunas, yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah acara yang melibatkan anak-anak serta organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.

Baca Juga: Menteri Meutya: Dampingi Anak Saat Konsumsi Media Digital

Regulasi ini mencakup lima ketentuan utama, yaitu memastikan bahwa perlindungan anak lebih diutamakan dibandingkan kepentingan komersialisasi platform digital, serta melarang platform digital melakukan profiling data anak.

Selain itu, aturan ini juga mengatur pembatasan usia serta pengawasan sistem platform terhadap pembuatan akun. Ketentuan lainnya melarang platform digital memperlakukan anak-anak sebagai komoditas dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar.

Dalam hal pembatasan usia akses media sosial bagi anak-anak, Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan aspek tumbuh kembang anak serta risiko penggunaan platform terhadap perkembangan mereka.

“Kalau ada platform yang dianggap berisiko rendah, maka pada tumbuh kembang anak di usia 13 tahun, dianggap sudah bisa untuk melakukan akses mandiri. Kemudian, untuk risiko kecil sampai dengan sedang itu di usia 16 tahun sudah bisa membuat (akun) mandiri,” kata Menteri Komdigi.

Lebih lanjut, anak-anak berusia 16 tahun diperbolehkan memiliki akun secara mandiri di platform digital, tetapi tetap memerlukan pengawasan serta pendampingan orang tua. Sementara itu, mereka yang telah berusia 18 tahun dapat membuat akun dan mengakses platform digital tanpa pembatasan tambahan.

“(Usia) anak itu sesuai undang-undang di Indonesia adalah anak sampai 18 tahun. Namun demikian, apakah 18 tahun baru akan diberikan akses? Nah, kami tidak menerapkan pukul rata, karena yang diperhatikan oleh tim kami adalah melihat tumbuh kembang anak,” ujar Meutya Hafid.

x|close